Langsung ke konten utama

Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

Dasar Hukum:

  1. PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri
Persyaratan:
1. aaaa
2. bbbb
3. cccc

Mekanisme:
1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini