Dasar Hukum:
- PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri
Persyaratan:
1. aaaa
2. bbbb
3. cccc
Mekanisme:
1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
Komentar
Posting Komentar